InfoBengkulen.com.- Lakukan Penipuan oknum Istri pejabat dikota Bengkulu dilaporkan ke Mapolresta Bengkulu.
Dalam aksinya RN istri oknum pejabat itu tipu korban dengan modus operandi menjanjikan korban menjadi pegawai Tetap di Perusahaan Air Minum PDAM Tirta Hidayah kota Bengkulu.
Pelaku juga memberikan syarat kepada korban untuk membayar sejumlah uang yang akan digunakan sebagai uang pelicin.
Korban bersama orang tuanya memberikan uang tunai sebesar Rp 75 Juta rupiah kepada pelaku ke rumah pelaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Selang beberapa waktu pelaku kembali meminta korban untuk mengirim uang sebesar 20 juta Rupiah dengan alasan untuk membeli seragam anak korban, dan uang sebesar 20 juta rupiah di kirim korban ke rekening Pelaku.
Selang satu Bulan pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar 50 juta rupiah yang ditransefer korban ke rekening pelaku.
Aksi pennipuan yang dilakukan istei Oknum Pejabat itu berlanjuta dengan meminta uang sesar 5 juta Rupiah dan 10 juta Rupiah kepada korban dengan alasan sumbangan untuk Direktur PDAM Tirtha Hidayah.
Meskipun sudah menyetor uang sebanyak 160 juta Rupiah namun anak korban belum diterima menjadinkaryawan Tetap PDAM Tirta Hidayah kota Bengkulu, hingga korban memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Bengkulu dengan nomor laporan Polisi STTPL/B1-72/II/2024/SPJ/POLRESTABENGKULUPOLDABENGKULU tertanggal 29 Februari 2024.
Laporan polisi itu diterima kanit Satu KA SPKT Polresta Bengkulu. (Her)