InfoBengkulen.com,- Terdakwa Af (32) pelaku tindak asusila di lokasi kampung Bali kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dituntut 12 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Deny Agustian SH.MH mengatakan tuntutan 12 tahun itu di sebabkan jaksa mempertimbangkan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan berlanjut kepada korban.
“Tuntutan kita 12 tahun penjara untuk pelaku Af, disebabkan pelaku adalah paman korban yang sehatusnya melindungi dan mengayomi korban,bukan malah merusak masa depan korbam,” jelas Kasi pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa AF dalam persidangan terungkap ada keterlibatan ibu kandung korban yang mengizinkan terdakwa Af untuk mencabuli anak kandungnya.
Seperti teruang dalan surat dakwaan jaksa penunyut umum dibulan Oktober 2023 ibu korban sempat menyuruh korban melayani terdakwa, dan seusai perbuatan asusila itu ibu korban menyuruh korban untuk bersih bersih di kamar mandi dan bersiap untuk sekolah.
Ada dugaan keterlibatan ibu kandung korban dalam kasus asusila itu keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal untuk ibu Korban. (Her)