Alaku
Alaku
Alaku

Tukar Guling Tidak Jelas,PT Injatama Gugat Pemerintah Provinsi Bengkulu 28 Miliar Lebih

  • Share

InfoBengkulen.com,- Tukar guling jalan yang di bangun PT injatama tidak tuntas dan menimbulkan kerugian mencapai puluhan Miliar Rupiah.

Melalui kuasa hukumnya Amirul Riansyah SH.MH dan Meldiansyah SH, PT injatama Menggugat pemerintah Provinsi Bengkulu kepengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam gugatan Perdata itu PT injatama merasa dirugikan karena tidak bisa mengexploritasi lokasi objek batu bara yang berada di bawa akses jalan milik pemerintah provinsi Bengkulu, padahal lokasi jalan tersebut sudah diganti dengan badan jalan lain dengan panjang sama seperti jalan sebelumnya. Meskipun jalan sudah selesai dibangun dengan biaya mencapai 4 miliar lebih tapi pemerintah provinsi Bengkulu belum menyelesaikan proses tukar guling lahan itu.

” klien kami dirugikan puluhan miliaran rupiah baik materil maupun imateril, kita gugat 28 miliar lebih,karena klien kami tidak bisa bekerja maximal padahal jalan yang masuk dalam lokasi izin tambang,sudah diganti,” ujar Meldiansyah SH.

Menanggapi gugatan PT injatama dipengadilan Negeri Bengkulu, kepala Biro Hukum pemda provinsi Bengkulu Hendri Donan .SH.MH mengatakan persoalan gugatan itu masih dalam proses mediasi di pengadilan negeri Bengkulu.

” kita masih dalam proses mediasi, terkait gugatan puluhan miliar rupiah itu hak dari penggugat. Kita lihat saja seperti apa mediasi nanti,” ujar Hendri Donan via Telpon.

Sidang gugatan terhadap pemerintah provinsi Bengkulu ini akan kembali di gelar pada 20 Maret 2024 mendatang. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page